Sabtu, 08 Oktober 2011


Perjanjian Kerja Bersama :
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan dengan pengusaha, beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dasar hukum pembuatan perjanjian kerja bersama adalah:
1.       Undang-Undang No:18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan konvensi ILO (International Labour Organisation) Mengenai berlakunya dasar-dasar hak untuk berorganisasi demi kepentingan bersama antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
2.       Keputusan Presiden No:83 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
3.       Undang-Undang No:13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
4.       KepMen No: 48/MENAKERTRANS/IV/2004, Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
5.       KepMen No: 100/MENAKERTRANS/VI/2004, Tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
Diadakannya perjanjian kerja bersama diantara pekerja/buruh dengan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.       Kepastian Hak dan Kewajiban.
Dengan perjanjian kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan dengan masalah hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Perjanjian kerja bersama memberikan kepastian terjadinya pemenuhan hak dan kewajiban diantara pekerja/buruh dengan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
2.       Menciptakan Semangat Kerja.
Perjanjian kerja bersama dapat menghindari dari berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari salah satu pihak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Perjanjian kerja bersama dapat menciptakan suasana yang kondusif, semangat kerja dan menjauhkan dari ketidak jelasan, rasa was-was dalam bekerja, prasangka negative dan lain-lainnya.
3.       Peningkatan Produktivitas Kerja.
Akan mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam melaksanakan pekerjaan dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional karena terciptanya ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.
Perjanjian kerja bersama juga dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan-perselisihan industrial.
4.       Mengembangkan Musyawarah untuk Mufakat.
Perjanjian kerja bersama juga dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan di dalam melalui suatu perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dengan pengembangan suatu perjanjian kerja bersama akan di dapatkan suatu data dan informasi yang dapat memudahkan di antara hubungan kerja dan indurtrial sehingga dapat membuat pola dan standarisasi dalam perjanjian kerja bersama secara sektoral, regional maupun nasional.
Demikian kupasan singkat dalam perjanjian kerja bersama, mudah-mudahan dapat menjadi masukan yang positif dan objective dalam memahami masalah ini serta dapat menambah wawasan dalam berorganisasi.

Jakarta17September2011                                        
Pengurus Unit Kerja SERIKAT BURUH CERTIS


Visi :
        Advokasi, Mediasi, Pemberdayaan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh.
Misi :
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap perusahaan yang selama ini telah menjadi naungan kami semua sebagai karyawan PT. Certis, maka kami akan mendirikan serikat pekerja/buruh yang akan menjadi sebuah wadah yang akan memberikan perlindungan atas hak dan kewajiban pekerja sebagai asset perusahaan yang tidak bisa dipisahkan.  
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 28, No21/2000, Yang berisi “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara:
1.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
2.       Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
3.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
4.       Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh.
Maka perusahaan akan mendapatkan sangsi, yang tercantum dalam pasal 43, UU No21/2000 yang menyebutkan:
1.       Barangsiapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dengan pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
2.       Tindak pidana sebagaimana di maksud ayat 1 (satu) merupakan tindak pidana kejahatan.
Oleh karena itulah, kami memutuskan untuk mendirikan serikat pekerja/buruh dalam lingkup PT. Certis ini yang akan diwakili oleh semua bagian atau anggota serikat pekerja/buruh PT. Certis, dengan prinsip keadilan dan kejujuran yang harus di pegang teguh dan bertanggung jawab agar terwujud kerja sama yang baik diantara pekerja/ buruh dengan manajemen, untuk menghasilkan sinergi dan produktifitas kerja yang baik dalam perusahaan.
Demikianlah Visi dan Misi kami dalam mendirikan Serikat Pekerja/Buruh ini, untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman dalam bekerja serta keseimbangan yang bermuara pada kesejahteraan dan keberhasilan bersama.

Jakarta, 17 September 2011   
Pengurus Unit Kerja SERIKAT BURUH CERTIS