Perjanjian Kerja Bersama :
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/buruh atau beberapa serikat
pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga kerjaan dengan pengusaha, beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban antara serikat pekerja/buruh
dengan pengusaha.
Dasar hukum pembuatan perjanjian kerja bersama adalah:
1.
Undang-Undang
No:18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan konvensi ILO (International Labour
Organisation) Mengenai berlakunya dasar-dasar hak untuk berorganisasi demi
kepentingan bersama antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
2.
Keputusan
Presiden No:83 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak
Untuk Berorganisasi.
3.
Undang-Undang
No:13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
4.
KepMen
No: 48/MENAKERTRANS/IV/2004, Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
5.
KepMen
No: 100/MENAKERTRANS/VI/2004, Tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
Diadakannya perjanjian kerja bersama diantara
pekerja/buruh dengan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.
Kepastian
Hak dan Kewajiban.
Dengan perjanjian kerja bersama akan tercipta suatu
kepastian dalam segala hal yang berhubungan dengan masalah hubungan industrial
antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Perjanjian kerja bersama memberikan kepastian
terjadinya pemenuhan hak dan kewajiban diantara pekerja/buruh dengan pengusaha
yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
2.
Menciptakan
Semangat Kerja.
Perjanjian kerja bersama dapat menghindari dari
berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari salah satu
pihak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Perjanjian kerja bersama dapat menciptakan suasana
yang kondusif, semangat kerja dan menjauhkan dari ketidak jelasan, rasa was-was
dalam bekerja, prasangka negative dan lain-lainnya.
3.
Peningkatan
Produktivitas Kerja.
Akan mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan
dalam melaksanakan pekerjaan dan memberikan kontribusi pada pembangunan
nasional karena terciptanya ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.
Perjanjian kerja bersama juga dapat membantu
meningkatkan produktivitas kerja dengan mengurangi terjadinya
perselisihan-perselisihan industrial.
4.
Mengembangkan
Musyawarah untuk Mufakat.
Perjanjian kerja bersama juga dapat menciptakan
suasana musyawarah dan kekeluargaan di dalam melalui suatu perundingan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dengan pengembangan suatu perjanjian kerja bersama
akan di dapatkan suatu data dan informasi yang dapat memudahkan di antara
hubungan kerja dan indurtrial sehingga dapat membuat pola dan standarisasi
dalam perjanjian kerja bersama secara sektoral, regional maupun nasional.
Demikian kupasan singkat dalam perjanjian kerja
bersama, mudah-mudahan dapat menjadi masukan yang positif dan objective dalam
memahami masalah ini serta dapat menambah wawasan dalam berorganisasi.
Jakarta17September2011
Pengurus Unit Kerja SERIKAT
BURUH CERTIS