Visi
:
Advokasi, Mediasi, Pemberdayaan dan
Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh.
Misi
:
Dengan
tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap perusahaan yang selama ini telah
menjadi naungan kami semua sebagai karyawan PT.
Certis, maka kami akan mendirikan serikat pekerja/buruh yang akan menjadi
sebuah wadah yang akan memberikan perlindungan atas hak dan kewajiban pekerja
sebagai asset perusahaan yang tidak bisa dipisahkan.
Berdasarkan
Undang-Undang Pasal 28, No21/2000,
Yang berisi “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi
pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau
tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara:
1. Melakukan
pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau
melakukan mutasi.
2. Tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
3. Melakukan
intimidasi dalam bentuk apapun.
4. Melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh.
Maka
perusahaan akan mendapatkan sangsi, yang tercantum dalam pasal 43, UU No21/2000 yang menyebutkan:
1. Barangsiapa
yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dengan
pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) .
2. Tindak
pidana sebagaimana di maksud ayat 1 (satu) merupakan tindak pidana kejahatan.
Oleh
karena itulah, kami memutuskan untuk mendirikan serikat pekerja/buruh dalam
lingkup PT. Certis ini yang akan
diwakili oleh semua bagian atau anggota serikat pekerja/buruh PT. Certis, dengan prinsip keadilan dan
kejujuran yang harus di pegang teguh dan bertanggung jawab agar terwujud kerja
sama yang baik diantara pekerja/ buruh dengan manajemen, untuk menghasilkan
sinergi dan produktifitas kerja yang baik dalam perusahaan.
Demikianlah
Visi dan Misi kami dalam mendirikan Serikat Pekerja/Buruh ini, untuk
menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman dalam bekerja serta
keseimbangan yang bermuara pada kesejahteraan dan keberhasilan bersama.
Jakarta, 17 September 2011
Pengurus Unit Kerja SERIKAT BURUH CERTIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar