Sabtu, 08 Oktober 2011


Visi :
        Advokasi, Mediasi, Pemberdayaan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh.
Misi :
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap perusahaan yang selama ini telah menjadi naungan kami semua sebagai karyawan PT. Certis, maka kami akan mendirikan serikat pekerja/buruh yang akan menjadi sebuah wadah yang akan memberikan perlindungan atas hak dan kewajiban pekerja sebagai asset perusahaan yang tidak bisa dipisahkan.  
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 28, No21/2000, Yang berisi “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara:
1.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
2.       Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
3.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
4.       Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh.
Maka perusahaan akan mendapatkan sangsi, yang tercantum dalam pasal 43, UU No21/2000 yang menyebutkan:
1.       Barangsiapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dengan pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
2.       Tindak pidana sebagaimana di maksud ayat 1 (satu) merupakan tindak pidana kejahatan.
Oleh karena itulah, kami memutuskan untuk mendirikan serikat pekerja/buruh dalam lingkup PT. Certis ini yang akan diwakili oleh semua bagian atau anggota serikat pekerja/buruh PT. Certis, dengan prinsip keadilan dan kejujuran yang harus di pegang teguh dan bertanggung jawab agar terwujud kerja sama yang baik diantara pekerja/ buruh dengan manajemen, untuk menghasilkan sinergi dan produktifitas kerja yang baik dalam perusahaan.
Demikianlah Visi dan Misi kami dalam mendirikan Serikat Pekerja/Buruh ini, untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman dalam bekerja serta keseimbangan yang bermuara pada kesejahteraan dan keberhasilan bersama.

Jakarta, 17 September 2011   
Pengurus Unit Kerja SERIKAT BURUH CERTIS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar